Bukan Salah Anak! Ponorogo Viral Akibat Dispensasi Nikah Usia di Bawah Umur Itu Bukti Lemahnya Edukasi Seks

 

huffpost.com

Mendengar kata Ponorogo, sebagian orang biasanya akan langsung teringat dengan kesenian Reyognya. Kabupaten yang luasnya 1.371,78 km² dan dikelilingi pegunungan itu dikenal sebagai kota kecil yang menyimpan berbagai keunikan, mulai dari kesenian, kuliner, hingga yang viral belakangan ini yaitu adanya ratusan dispensasi kawin (diska) anak di bawah umur. Hah, nggak salah tuh?

Iya, saya sebagai warga Ponorogo asli tentu saja kaget dengan berita yang hampir diketahui seluruh penikmat media sosial. Padahal ada destinasi wisata baru yang semestinya tak kalah menarik perhatian warganet yaitu Air Mancur Menari. Ya, air mancur itu menari di atas Telaga Ngebel yang luasnya sekitar 150 hektare dan berada di ketinggian 610 mdpl.

Tapi ternyata ia tidak setenar berita tentang dispensasi nikah yang mayoritas usia di bawah umur. Apakah pemberitaan yang viral itu benar-benar nyata? Mari kita buka datanya!

Merunut pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin adalah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Jadi apabila kamu masih usia 15 tahun dan ingin menikah, maka perlu mengajukan diska.

Kini berita tentang dispensasi nikah anak di bawah umur ini memang sudah surut. Lantaran faktanya jauh berbeda dengan informasi yang telah diposting di akun-akun viral itu. Namanya juga akun viral, kalau nggak viral ngapain diunggah. Tapi karena berita bombastis itu, Ponorogo jadi tercoreng namanya di kancah dunia permedsosan.

Ternyata eh ternyata, berdasarkan hasil rekap data dispensasi kawin dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sepanjang tahun 2022, dari total 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur, Ponorogo menempati posisi ke-28 dengan jumlah total 191 perkara. Jumlah itu tentu saja masih kalah jauh dengan Kabupaten Malang yang menempati peringkat pertama dengan 1.455 perkara dan disusul Jember sebanyak 1.305 perkara dispensasi kawin.

Tetapi, angka 191 perkara pernikahan anak usia dini di Kota Reyog itu perlu perhatian berbagai pihak. Bagaimana tidak jika 125 di antaranya adalah kasus Kehamilan yang Tak Diinginkan (KDT) pada anak di bawah umur. Sementara sisanya, memang sudah kebelet nikah atau karena pasrah dengan kondisi ekonomi keluarga. Jadi, mau tidak mau harus melepaskan anak di bawah umur untuk menikah agar tidak menjadi beban keluarga. Miris!

Sebenarnya pemberian diska bukanlah keputusan yang bijak, lho. Sebab tentu saja hal ini bisa jadi pemicu meningkatnya angka pernikahan dini. Minimal batas umur pernikahan tidak berguna lagi. Mengapa harus nunggu 19 tahun kalau ada alternatif dispensasi nikah?

Padahal, pernikahan dini disebut-sebut sebagai lingkaran setan yang memiliki efek jangka panjang. Pernikahan pada usia yang belum siap secara fisik, mental dan finansial bisa menyebabkan dampak serius karena berpotensi meningkatkan kasus stunting pada anak yang dilahirkan, KDRT hingga kemiskinan.

Buktinya stunting balita di Indonesia berada pada angka 24 persen. Ini menurut data dari Kementerian Kesehatan RI, lho ya. Tentu saja masalah ini membutuhkan perhatian dari banyak pihak.

Sebenarnya apa sih penyebabnya? Tentu banyak faktor yang memicu kasus Kehamilan Tak Diinginkan anak di bawah umur yang berakhir pada pengajuan dispensasi kawin ini. Pertama, peran orang dewasa yang sangat kurang dalam mendampingi tumbuh kembang anak.

Pada usia pubertas, anak-anak perlu mendapat pendampingan tentang masalah perubahan biologis tubuhnya yang berpengaruh pada ketertarikan terhadap lawan jenis. Bilang ke anak-anak, bahwa ketertarikan pada lawan jenis itu adalah hal yang wajar akibat dari perubahan hormon! Jangan memarahi anak jika mereka curhat tentang orientasi seksualnya. Jadilah tempat bercerita yang nyaman dan aman bagi anak-anak.

Kedua, edukasi seks yang masih sangat kurang diterapkan di lingkup keluarga hingga lembaga pendidikan tempat si anak belajar. Padahal edukasi tentang seks adalah pengetahuan dasar yang penting diberikan sejak dini ke anak-anak.

Menurut Sigmund Freud yang dikenal sebagai ahli psikoanalisis, usia 12 tahun ke atas adalah tahap akhir dari perkembangan psiko seksual anak. Organ dan hormon seksual anak mulai aktif dan mereka sudah bisa menikmati aktivitas seksual secara sadar.

Ironisnya, edukasi seks seringkali masih dianggap tabu oleh orang tua dan masyarakat. Obrolan-obrolah tentang seks hanya dinilai dari sisi sensualnya saja dan sering dikategorikan sebagai pornografi. Anak-anak semakin dijauhkan dari pengetahuan tentang seks. Akibatnya pelarian mereka adalah melalui gadget. Berbagai konten YouTube dan media sosial yang luput dari pendampingan orang dewasa malah menyebabkan anak terkontaminasi perilaku kekerasan dan pelecehan seksual.

Ketiga, konten pornografi yang mudah diakses lewat gadget. Karena anak tidak ada tempat untuk ngobrol masalah seks, maka mereka lari ke gadget. Maka tak heran kini banyak anak usia dini sudah melakukan sexting lewat chat.

Sebenarnya, persoalan dispensasi kawin (diska) karena KDT pada anak di bawah umur bukanlah murni kesalahan anak. Warganet dengan tanpa filter menyebut anak-anak jaman sekarang sudah tidak bermoral, dewasa sebelum waktunya, akhlak yang bobrok, dan umpatan lain yang menyudutkan anak-anak.

Jadi gini lho, saudara-saudaraku yang budiman! Seharusnya kita sadar, bahwa perkara itu adalah bukti bahwa orang dewasa kurang memerhatikan kebutuhan anak dalam hal pengetahuan seksual. Ditambah lagi masyarakat kita yang doyan sekali mengonsumsi dalil agama yang menganggap obrolan tentang seks adalah hal intim dan tabu. Tidak layak dibicarakan dengan anak-anak.

Padahal, tentu saja obrolan tentang seks dengan anak-anak juga ada silabusnya. Ada tingkatan obrolan sesuai dengan usia anak. Tidak lantas membicarakan gaya-gaya yang nikmat buat mantab-mantab, kan!

 

Yogyakarta, 21 Januari 2023

Penulis: Arini Saadah

Related

Kamanungsan 9154140753615011711

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item