Terkendala Aturan, Ruang Terbuka Hijau di Jogja untuk Pemilahan Sampah Tidak Maksimal
Paweling.com - Dalam rangka mendukung program pemerintah bertajuk Gerakan Zero Sampah Anorganik atau disingkat GZSA, Pemerintah Kota Yogyak...
Paweling.com - Dalam rangka mendukung program pemerintah bertajuk Gerakan Zero Sampah Anorganik atau disingkat GZSA, Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pemilahan sampah sesuai jenisnya.
Pasalnya, sampah anorganik dari wilayah Kota Yogyakarta sudah dilarang untuk dikirimkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul.
"Sejak awal 2023, masyarakat tidak diperkenankan membuang sampah anorganik ke TPA," ungkap Zenni dalam acara talkshow yang diadakan oleh komunitas Kanca Taman, di RTHP Pilahan, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 6 Mei 2023.
Akibatnya, mau tidak mau masyarakat harus berupaya untuk memilah sampah secara mandiri di tingkat rumah tangga.
Aturan Lama yang Baru Diterapkan
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Zenni, menyebutkan GZSA digaungkan sejak awal 2023 lalu. Menurutnya, isu tentang sampah sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru.
"Masalah pengurangan sampah bukan suatu hal yang baru," ujar Zenni.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pada Undang-undang (UU) No. 18 tahun 2008, setiap orang wajib mengurangi dan mengelola sampah masing-masing.
Selain UU, kata dia, masalah penanganan sampah juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2012 yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2022. Menurutnya, dalam perda tersebut diamanatkan bahwa pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat wajib dalam upaya pengelolaan sampah.
"Diamanatkan bahwa pemerintah daerah dan seluruh masyarakat wajib dalam pengelolaan sampah," lanjutnya.
Artinya, peraturan tentang pengelolaan sampah sebenarnya bukan hal yang baru lagi. Tetapi setelah belasan tahun lamanya, baru tahun 2023 ini mulai diterapkan sebagai akibat dari TPA yang sudah tidak mampu menampung beban sampah dari masyarakat.
Berdasarkan data DLH Kota Yogyakarta, per April 2023, setelah penerapan aturan tersebut jumlah sampah di TPA Piyungan Bantul telah berkurang sebanyak 74 ton per hari. Sekretaris DLH Kota Yogyakarta itu juga menyampaikan target pemerintah pada akhir 2023 adalah bisa mengurangi sampah sebanyak 100 ton per hari. Menurutnya, untuk mencapai target itu pihaknya meminta kerjasama komunitas dan masyarakat untuk terus menggencarkan edukasi tentang pengurangan dan pemilahan sampah.
Memaksimalkan RTHP untuk Pemilahan Sampah
Salah satu upaya untuk mendukung pemilahan sampah, pemaksimalan fungsi Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) perlu dilakukan. RTHP bukan hanya memenuhi fungsi ekologis dan sosial, melainkan juga perlu diperluas sebagai tempat pengelolaan sampah di masyarakat.
"Fungsi RTHP ke depan akan diperluas lagi, tak hanya untuk olahraga dan bermain serta untuk kegiatan masyarakat, tetapi akan diperluas lagi sehingga dapat difungsikan sebagai tempat pengelolaan sampah," kata Zenni.
Sebagai contoh, RTHP Warungboto, Yogyakarta, yang saat ini telah digunakan untuk pengelolaan sampah organik.
Banyak RTHP yang Belum Ideal
Namun demikian, rupanya masih banyak RTHP di wilayah Kota Yogyakarta yang belum memenuhi standar peraturan walikota. Sebab, untuk memenuhi standar sebagai tempat penanganan sampah, RTHP harus berukuran lebih dari 400 m².
"RTHP yang fungsinya ditambah untuk pengelolaan sampah, syarat luasnya harus diatas 400 m²," jelasnya lagi.
Sebagai informasi, Kota Yogyakarta yang luasnya kurang lebih 32,5 km² dengan kepadatan penduduk 16 ribu jiwa per km² ini memiliki 56 RTHP yang tersebar di berbagai wilayah. Artinya, perluasannya baru mencapai 8,12 persen.
Sementara syaratnya di peraturan (UU), minimal RTHP memenuhi 20 persen dari luas suatu daerah.
"Kita masih bekerja keras membangun RTHP," pungkasnya.
Jurnalis: Arini Sa'adah